Masyarakat berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan,
dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah
(Pasal 56 ayat 1 UU Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)
Dalam Pasal 56 Undang-Undang 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dengan tegas dinyatakan bahwa masyarakat bukanlah hanya sebagai obyek
pendidikan. Masyarakat ikut menjadi subyek, karena ikut memiliki peran dalam
perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Sama dengan masyarakat, peserta didik di satuan pendidikan juga bukan
sebagai obyek. Apalagi dalam paradigma pembelajaran baru, yang aktif bukan
hanya guru(teacher centered) tetapi juga peserta didik (student
centered), itu berarti peserta didik juga bukan menjadi subyek pendidikan.
Masyarakat dapat dipandang sebagai pemilik dan pelaku sejati proses
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini dinyatakan dalam sistem
pendidikan nasional bahwa pendidikan meliputi tiga jalur pendidikan yang saling
terkait tidak terpisahkan yakni pendidikan formal (sistem persekolahan),
pendidikan informal (pendidikan keluarga) dan pendidikan nonformal (pendidikan
masyarakat). Dengan demikian, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan memang
tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah dengan seluruh jajarannya tetapi juga
melibatkan pihak keluarga dan masyarakat. Urusan pendidikan memang menjadi
pemerintah sebagai pihak eksekutif atau pihak birokrasi pendidikan, mulai dari
tingkat pusat sampai dengan tingkat yang paling bawah, yakni satuan pendidikan.
Namun urusan pendidikan harus dilaksanakan secara bersama dengan keluarga dan
masyarakat. Terkait dengan peran masyarakat tersebut, dalam pelaksanaan urusan
pendidikan tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah, tidak boleh tidak memang
harus bekerja sama dengan keluaurga dan masyarakat sebagai mitra, dapat
diibaratkan sebagai suami-istri yang harus bekerja sama secara sinergis. Apa
itu sinergi, gabungan antara dua kata sincronization dan energy,
menjadi sinergi. Energi dari mana yang harus sinergi, yang pertama
sudah barang tentu energi dari pemerintah/pemerintah daerah dan yang kedua
adalah energi dari keluarga dan masyarakat. Dalam Undang-Undang tentang Sistem
Pendidikan Nasional dengan tegas dinyatakan bahwa keterlibatan masyarakat yang
dimaksud adalah melalui representasi kemitraan melalui dewan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah.
Alinea ke-empat pembukaan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menggambarkan tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Republik Indonesiauntuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdeka an, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Guna melaksanakan amanat tersebut, maka Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara
tegas telah me merintahkan pemerintah agar mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dalam undang undang.
Untuk itu
diterbitkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan
mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional
dan global sehingga perlu dilakukan pembaha ruan pendidikan secara terencana,
terarah dan berkesinambungan.
Untuk
mencapai maksud ter-sebut sangat dipandang perlu memberikan ruang bagi seluruh
lapisan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan, khususnya dibidang
pendidikan. Peran serta masyarakat dalam dunia pendidikanini diatur secara
khusus dalam bab dan pasal pasal Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Secara garis
besar disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam dunia
pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengu saha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu pelayanan pendi-dikan. Dalam hal ini masyarakat da pat berperanserta
sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil pendidikan. Masyarakat berhak
menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non
formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan
masyarakat. Penyelenggaraan
pendidikan berbasis masyarakat haruslah dikembangkan dan
dilaksanakan sesuai dengan kurikulum dan evaluasi, manajemen dan pendanaan
pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Adapun dana penyelenggaraan
pendidikan berbasis masya rakat dapat bersumber dari penyele nggara, masyarakat
luas, pemerin tah dan pemerintah daerah serta sumber lain yang tidak bertentang
an dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam hal ini pemerintah
maupun pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan teknis, subsidi dana dan
sumber daya lain secara adil dan merata. Selain itu, masyarakat juga dapat
berperanserta dalam dunia pendidikan secara lebih mendalam melalui Dewan
Pendidikan maupun Komite Sekolah. Peran serta
masyarakat dalam hal ini sudah menjurus kepada peningkatan mutu pelayanan
pendidikan yang meliputi perencanaan pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
Dewan Pendidikan adalah
sebuah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkat an mutu
pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, pengarahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional,
propinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkhis.
Sedangkan Komite Sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendi dikan dengan memberikan pertim bangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan atau sekolah/madrasah. Semua peranserta masyarakat dalam dunia pendidikan ini telah diatur dalam ketentuan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang undangan yang ada, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peratur an menteri pendidikan dan lain lain yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Sedangkan Komite Sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendi dikan dengan memberikan pertim bangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan atau sekolah/madrasah. Semua peranserta masyarakat dalam dunia pendidikan ini telah diatur dalam ketentuan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang undangan yang ada, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peratur an menteri pendidikan dan lain lain yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar