Powered By Blogger

Kamis, 15 Mei 2014

MASYARAKAT

Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
(Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)

Dalam Pasal 56 Undang-Undang 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tegas dinyatakan bahwa masyarakat bukanlah hanya sebagai obyek pendidikan. Masyarakat ikut menjadi subyek, karena ikut memiliki peran dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Sama dengan masyarakat, peserta didik di satuan pendidikan juga bukan sebagai obyek. Apalagi dalam paradigma pembelajaran baru, yang aktif bukan hanya guru(teacher centered) tetapi juga peserta didik (student centered), itu berarti peserta didik juga bukan menjadi subyek pendidikan.
Masyarakat dapat dipandang sebagai pemilik dan pelaku sejati proses pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini dinyatakan dalam sistem pendidikan nasional bahwa pendidikan meliputi tiga jalur pendidikan yang saling terkait tidak terpisahkan yakni pendidikan formal (sistem persekolahan), pendidikan informal (pendidikan keluarga) dan pendidikan nonformal (pendidikan masyarakat). Dengan demikian, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan memang tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah dengan seluruh jajarannya tetapi juga melibatkan pihak keluarga dan masyarakat. Urusan pendidikan memang menjadi pemerintah sebagai pihak eksekutif atau pihak birokrasi pendidikan, mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat yang paling bawah, yakni satuan pendidikan. Namun urusan pendidikan harus dilaksanakan secara bersama dengan keluarga dan masyarakat. Terkait dengan peran masyarakat tersebut, dalam pelaksanaan urusan pendidikan tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah, tidak boleh tidak memang harus bekerja sama dengan keluaurga dan masyarakat sebagai mitra, dapat diibaratkan sebagai suami-istri yang harus bekerja sama secara sinergis. Apa itu sinergi, gabungan antara dua kata sincronization dan energy, menjadi sinergi. Energi dari mana yang harus sinergi, yang pertama sudah barang tentu energi dari pemerintah/pemerintah daerah dan yang kedua adalah energi dari keluarga dan masyarakat. Dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan tegas dinyatakan bahwa keterlibatan masyarakat yang dimaksud adalah melalui representasi kemitraan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
Alinea ke-empat pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menggambarkan tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Republik Indonesiauntuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdeka an, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Guna melaksanakan amanat tersebut, maka Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas telah me merintahkan pemerintah agar mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang undang.
Untuk itu diterbitkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaha ruan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Untuk mencapai maksud ter-sebut sangat dipandang perlu memberikan ruang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan, khususnya dibidang pendidikan. Peran serta masyarakat dalam dunia pendidikanini diatur secara khusus dalam bab dan pasal pasal Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Secara garis besar disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengu saha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendi-dikan. Dalam hal ini masyarakat da pat berperanserta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil pendidikan. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan masyarakat.  Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat haruslah dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum dan evaluasi, manajemen dan pendanaan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Adapun dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masya rakat dapat bersumber dari penyele nggara, masyarakat luas, pemerin tah dan pemerintah daerah serta sumber lain yang tidak bertentang an dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam hal ini pemerintah maupun pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata. Selain itu, masyarakat juga dapat berperanserta dalam dunia pendidikan secara lebih mendalam melalui Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah. Peran  serta masyarakat dalam hal ini sudah menjurus kepada peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan  pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
Dewan Pendidikan adalah sebuah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkat an mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, pengarahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkhis.
Sedangkan Komite Sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendi dikan dengan memberikan pertim bangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan atau sekolah/madrasah. Semua peranserta masyarakat dalam dunia pendidikan ini telah diatur dalam ketentuan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang undangan yang ada, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peratur an menteri pendidikan dan lain lain yang berhubungan dengan dunia pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar