ANGGARAN DASAR DANANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM SILATURAHMI AKTIVIS
INTELEKTUAL
(FORSAL)
ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM SILATURAHMI AKTIVIS INTELEKTUAL
MUKADIMAH
Salam Revolusi!
Puja dan Puji syukur tetap tercurahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan
rahmat dan Hidayahnya kita masih dapat berjuang menumpas segala jenis kebiadaban
dimuka bumi ini.
Selanjutnya
dengan segala daya upaya dan dukungan dari segenap mahasiswa UNESA Asosiasi
FORSAL dapat terbentuk dan AD/ART telah dibahas sebagai landasan FORSAL dalam
berjuang.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama:
Asosiasi ini
bernama Forum Silaturahmi Aktivis Intelektual. Disingkat FORSAL.
Pasal 2
Waktu :
FORSAL
didirikan pada tanggal 20-01-2011.
Pasal 3
Kedudukan :
FORSAL berkedudukan
di Universitas Negeri Surabaya.
BAB II
ASAS, TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
Asas FORSAL
adalah Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 5
Tujuan
Terbinanya
aktivis intelektual yang berkarakter demi terwujudnya loyalitas dan totalitas
mahasiswa Unesa dengan menjalin silaturrami seluruh civitas akademika.
Pasal 6
Usaha
a.
Menegakkan ideologi mahsiswa.
b.
Menjaga idealisme karakter mahasiswa.
c.
Mengembangkan minat dan bakat mahasiswa.
d.
Menghimpun seluruh potensi mahasiswa.
e.
Meningkatkan profesionalisme kenerja mahasiswa.
f.
Berpegang pada motto “Sebuah harga mati
untuk ideologi dan harga diri.”
Pasal 7
Sifat
a.
Independen dan otonomi dalam perencanaan
dan pelaksanaan programnya.
b.
Saling menghormati dan menjaga hubungan
baik diantara sesama Asosiasi mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan lainnya di
lingkungan Universitas Negeri Surabaya.
c.
Terumuskan dalam jargon sebagai berikut
”Loyalitas tanpa batas, totalitas tak terbatas, solidaritas menembus batas.”
BAB III
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 8
Status
FORSAL adalah asosiasi mahasiswa.
Pasal 9
fungsi
FORSAL berfungsi sebagai forum
komunikasi aktivis mahasiswa dan organisasi kader.
Pasal l0
Peran
FORSAL berperan sebagi
organisasi perjuangan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
a.
Yang dapat menjadi anggota FORSAL adalah
mahasiswa yang terdaftar pada Universitas Negeri Surabaya.
b.
Anggota FORSAL terdiri dari :
1.
Anggota biasa
2.
Anggota kehormatan
c.
Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 12
Kedaulatan berada di tangan
anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar dan ketentuan
lainnya.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh Forum Permusyawaratan Anggota yang disebut dengan
MUKTAMAR FORSAL.
Pasal 14
Kepemimpinan
Kepemimpinan
organisasi dipegang oleh pengurus Asosiasi
Pasal 15
Unsur Pimpinan
Forsal terdiri dari Ketua yang disebut Presiden, Wakil ketua yang merangkap
Sekretaris yang selanjutnya disebut Sekretaris Jendral, serta Koordinator tiap
Fakultas masing-masing 1 Angota dan ditambah beberapa Pengurus dan
Komisi-Komisi.
BAB VII
LAMBANG, BENDERA, DAN LAGU
Pasal 16
Lambang FORSAL
Penjelasan dan pengertian lambang
a.
Warna dalam Lambang Forsal hanya ada 2 warna yakni hitam dan
putih ini melambangkan bahwa anggota Forsal tidak ada yang abu-abu dalam
berjuang.
b.
2 tangan yang berjabat tangan melambangkan bahwa angota
Forsal suka perdamaian.
c.
Terdapat tulisan FORSAL yang ditulis dengan huruf kapital
stencil merupakan arti bahwa FORSAL berani mebertindak degan dasar dan tujuan
yang jelas
d.
Terdapat Tulisan kepanjangan ari FORSAL adalah sebuah
identtas dari nama asosiasi.
Pasal 17
Bendera FORSAL
Pasal 18
Lagu FORSAL
MARS FORSAL
Tinggalkan Ayah
tinggalkan Ibu
Relakanlah kami
berjuang
Di bawah kibaran
panji FORSAL
Ayo maju menyerbu
Tidak kembali pulang
Sebelum FORSAL yang menang
Walau keringat terkucur di sekujur badan
Demi FORSAL kami kan berjuang
Maju ayo maju ayo
terus maju
Singkirkanlah
mereka yang menghadang
Kikis habislah
mereka
Demi FORSAL kita
yang tercinta
Wahai kalian para aktivis FORSAL
Di mana pun engkau berada
Satukan tekad junjunglah cita cita
Semoga FORSAL tetap jaya
BAB VIII
KEUANGAN DAN
HARTA BENDA
Pasal 19
Keuangan dan Harta Benda
a.
Keuangan dan harta benda FORSAL dikelola
dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab, efektif, efisien, dan
berkesinambungan.
b.
Keuangan dan harta benda FORSAL diperoleh
dari uang pangkal anggota, iuran, dan sumbangan anggota, sumbangan alumni, dan
usaha-usaha lain yang halal yang tidak bertentangan dengan AD/ART
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 20
a.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilakukan pada MUKTAMAR FORSAL yang telah berselang satu periode kepengurusan FORSAL (satu
tahun sekali).
b.
Pembubaran organisasi hanya dapat di
tetapkan di MUKTAMAR FORSAL.
BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN DAN PENGESAHAN
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran
Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORSAL
Pasal 22
Pengesahan Anggaran Dasar FORSAL ditetapkan pada MUKTAMAR I FORSAL di Surabaya,
tanggal 20-01-2011
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
FORUM SILATURAHMI AKTIVIS INTELEKTUAL
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Mahasiswa Unesa yang telah ditetapkan oleh pengurus FORSAL.
Pasal 2
Anggota Kehormatan
- Anggota Kehormatan adalah Alumni FORSAL.
- Anggota Kehormatan adalah orang
yang berjasa kepada FORSAL dan/atau dimintai jasanya pada FORSAL.
- Mekanisme penetapan Anggota
Kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri melalui MUKTAMAR FORSAL.
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 3
- Setiap perorangan yang ingin
menjadi anggota sebagaimana disebutkan pada pasal 1 dan 2 Anggaran Rumah
Tangga, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis
kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
serta Pedoman-Pedoman Pokok dan Aturan/ketentuan FORSAL lainnya kepada Pengurus FORSAL.
b. Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) maka dinyatakan sebagai anggota
biasa.
c. Mahasiswa yang telah memenuhi syarat (a) dapat mengikuti seluruh kegiatan
kepengurusan.
BAGIAN
III
MASA
KEANGGOTAAN
Pasal 4
- Masa keanggotaan berakhir :
1. Masa keanggotaan anggota biasa sejak dinyatakan jadi anggota hingga
lulus/sarjana dari Unesa.
2. Masa keanggotaan anggota kehormatan adalah sejak di tetapkan dan/atau
dinyatakan berakahir sejak di tetapkan dalam MUKTAMAR FORSAL.
- Anggota yang habis masa
keanggotaannya karena :
1.
Telah habis masa keanggotaannya
2.
Meninggal dunia
3.
Atas permintaan sendiri
4.
Diberhentikan atau dipecat
BAGIAN
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Hak Anggota
- Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul atau pernyataan secara lisan atau tertulis
kepada pengurus dan mengikuti kegitan organisasi, juga mempunyai hak untuk
memilih dan dipilih sebagai pengurus.
- Anggota kehormatan dapat
mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau
tertulis.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
- Setiap anggota berkewajiban
menjaga nama baik FORSAL.
- Setiap anggota berkewajiaban
menjalankan tujuan dan usaha FORSAL.
- Setiap anggota berkewajiban
menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan
menjalankan aktifitas organiasasi.
- Setiap anggota berkewajiban
tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
berpartisipasi dalam setiap kegiatan FORSAL yang sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Setiap anggota berkewajjiban
menghormati simbol-simbol organisasi.
- Setiap anggota berkewajjiban
membayar uang pangkal dan iuran anggota.
- Bagi anggota kehormatan tidak
berlaku ayat (f).
BAGIAN V
SANKSI ANGGOTA
Pasal 7
Sanksi Anggota
- Sanksi adalah hukuman sebagai
bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang
melalaikan tugas, melanggar dan/atau bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik
organisasi dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum
lainnya.
- Sanksi dapat berupa teguran,
peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang di tentukan dan
ditetapkan dalam forum yang ditunjuk untuk itu, berazaskan keadilan
seluas-luasnya dan terbuka, etika dam moral sesuai norma yang berlaku.
Pasal 8
Skorsing dan
Pemecatan
- Anggota dapat diskors/dipecat
karena:
1. Bertindak melanggar dan/atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan oleh FORSAL.
2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik FORSAL.
- Anggota yang diskors atau
dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
- Setiap anggota atau pengurus
bisa mengadakan Forum ini setelah mendapat rekomendasi 50% dari seluruh
anggota untuk menunjuk forum mengklarifikasi dan memberikan sanksi pada
anggota tersangka. Hasil forum harus dipertanggungjawabkan pada MUKTAMAR
FORSAL yang sah.
- Mengenai skorsing/pemecatan dan
tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
MUKTAMAR FORSAL
Pasal 9
Status
- MUKTAMAR FORSAL merupakan rapat anggota biasa.
- MUKTAMAR FORSAL memegang
kekuasaan tertinggi organisasi.
- MUKTAMAR FORSAL diadakan 1
(satu) tahun sekali.
- Dalam keadaan luar biasa, MUKTAMAR
FORSAL dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat (c)
- Dalam keadaan luar biasa, MUKTAMAR
FORSAL dapat diselenggarakan atas inisiatif satu anggota biasa dengan
persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah Anggota Biasa.
Pasal 10
Kekuasaan/Wewenang
- Meminta laporan pertanggungjawaban
Pengurus FORSAL.
- Menetapkan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan penjabaran AD/ART. Menetapkan
Pedoman Pokok dan peraturan/ketemtuan.
- Menetapkan Rencana Setrategis
(RENSTRA) dan Pedoman Kerja
pengurus FORSAL (SOP).
- Menetapkan Pengurus
- Menetapkan dan membahas yang
diagendakan oleh anggota biasa di luar agenda tetap diatas. Yang
sebelumnya diajukan pada forum pra MUKTAMAR FORSAL untuk diagendakan.
Pasal 11
Tata Tertib
- Peserta MUKTAMAR FORSAL terdiri
dari Pengurus FORSAL, anggota biasa, anggota kehormatan,
- Pengurus FORSAL adalah
penanggung jawab penyelenggaraan MUKTAMAR FORSAL. Anggota Biasa adalah
peserta utusan. anggota kehormatan merupakan peserta peninjau
- Peserta utusan mempunyai hak
suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
- Pimpinan sidang MUKTAMAR FORSAL
dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk
presidium.
- MUKTAMAR FORSAL baru dapat
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta
utusan.
- Apabila ayat (e) tidak
terpenuhi maka Rapat Anggota Organisasi diundur selama 1 x 24 jam dan
setelah itu dinyatakan sah.
- Setelah Pengurus FORSAL menyampaikan
LPJ di hadapan peserta MUKTAMAR FORSAL dan diterima oleh peserta maka
pengurus Teater Sendratasik dinyatakan demisioner.
- Jika tidak diterima 1x 24 jam
harus menyiapkan dan mengumumkan ke publik umum Berita Acara Jabatan
Pengurus Digantung dan mempertanggungjawabkan kekurangan, kesalahan, dan
tanggungan kepengurusannya.
BAGIAN II
PRA MUKTAMAR FORSAL
Pasal 12
Status, Wewenang dan
Tata Tertib
- Pra MUKTAMAR FORSAL merupakan
forum yang diadakan sebelum pelaksanaan Forum Permusyawaratan Anggota.
- Pra MUKTAMAR FORSAL adalah
forum yang dihadiri oleh Pengurus FORSAL,
- Pra MUKTAMAR FORSAL berfungsi
untuk membahas draft AD/ART dan penjabarannya, draft pedomam pokok dan
aturan/ketentuan, draft Pedomam Kerja Pengurus FORSAL, serta sistem dan prosedur
pemilihan pengurus FORSAL.
- Pra MUKTAMAR FORSAL diadakan bersamaan
dengan sidang pleno Pengurus FORSAL.
B. STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS FORSAL
Pasal 13
Status
- Pengurus FORSAL adalah
Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
- Masa jabatan Pengurus FORSAL
adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari
Pengurus FORSAL demisioner.
Pasal 14
Personalia Pengurus
FORSAL
- Formasi Pengurus FORSAL
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan
Koordinator wilayah.
- Formasi Pengurus FORSAL
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan
efektifitas dan efesiensi kinerja kepengurusan.
- Selambat-lambatnya 15 (lima
belas) hari setelah MUKTAMAR FORSAL, personalia Pengurus FORSAL harus sudah dibentuk dan
pengurus demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
- Dalam hal ketua umum mangkat
atau mengundurkan diri, sekretaris jendral pengurus FORSAL secara otomatis
menjadi pejabat sementara ketua umum.
- Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian
personalia Pengurus FORSAL dengan mempertimbangkan hal-hal berikut :
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus FORSAL.
2. Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) catur
wulan.
3. Partisipasi yang Bersangkutan dalam program kerja Pengurus FORSAL (diluar
bidang yang bersangkutan)
Pasal 15
Tugas dan Wewenang
- Menggerakkan organisasi
berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
- Melaksanakan
ketetatapan-ketetapan MUKTAMAR FORSAL.
- Menyampaikan ketetapan dan
perubahan penting yang berhubungan dengan FORSAL kepada seluruh anggota
dan aparat FORSAL.
- Melaksanakan Rapat Pleno
Pengurus FORSAL setiap catur wulan kegiatan, selama periode berlangsung.
- Melaksanakan Rapat Harian
Pengurus FORSAL minimal satu minggu, selama periode berlangsung.
- Melaksanakan Rapat Presidium
Pengurus FORSAL minimal satu bulan sekali, selama periode berlangsung.
- Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada anggota melalui MUKTAMAR FORSAL.
- Memberikan sanksi dan
rehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus, sesuai rekomendasi
forum yang ditunjuk untuk itu. Juga dapat menskorsing, memecat dan
merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.
- Pengurus FORSAL baru dapat
menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan Pengurus
FORSAL demisioner.
- Menyelenggarakan MUKTAMAR
FORSAL pada akhir periode.
BAB
III
ALUMNI
FORSAL
Pasal 16
- Alumni FORSAL adalah anggota
FORSAL yang telah habis masa keanggotaannya.
- FORSAL dan Alumni FORSAL memiliki
hubungan historis, aspiratif, emosional dan bersifat kekeluargaan.
- Alumni FORSAL berkewajban tetap
menjaga nama baik FORSAL, meneruskan Tujuan FORSAL di medan perjuangan
yang lebih luas, dan membantu FORSAL dalam merealisasikan Usaha-nya.
BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 17
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda
a. Prinsip halal maksudnya adalah setiap setiap satuan dana yang diperoleh
tidak bertentangan dengan nilai-nilai norma yang ada.
b. Prinsip transparansi maksudnya adlah adanya keterbukaan tentang sumber dana
dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah
dialokasikan.
c. Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh
dapat dipertanggungjawabkan sumber dana dan keluarannya secara tertulis dan
bila perlu melalui bukti nyata.
d. Prinsip efektif maksudnya adalah setiapa satuan dana yang digunakan berguna
dalam rangka usaha Asosiasi mewujudkan tujuan Asosiasi.
e. Prinsip efisien maksudnya adalh setiap satuan dana yang digunakan tidak
melebihi kebutuhannya.
f. Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan
menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak
membebani generasi yang akan datang.
g. Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode
pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus Asosiasi.
h. Uang pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk Asosiasi FORSAL.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga
a. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada MUKTAMAR FORSAL.
b. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui MUKTAMAR
FORSAL yang pada waktu perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan dihadiri
oleh 2/3 peserta utusan MUKTAMAR FORSAL dan disetujui oleh minimal 50%+1 jumlah
peserta yang hadir.
c. Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada Majelis Perumus dan Konsultasi
selambat-lambatnya sebulan sebelum Forum Permusyawaratan Anggota.
d. Rencana perubahan bisa dari seluruh anggota, sebagaian atau perorangan
anggota.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
a. Struktur kepemimpinan FORSAL berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran
Dasar/Anggran Rumah Tangga kepada seluruh anggota FORSAL.
b.
Selain itu setiap anggota FORSAL dianggap
telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.
c. Semua Badan/Instansi dan Lembaga-lembaga yang menggunakan nama/atribut
FORSAL diatur tersendiri dan ditetapkan oleh MUKTAMAR FORSAL.
Pasal 20
a. Pasal-Pasal tentang Struktur Kepemimpinan dalam anggaran Rumah Tangga
dijabarkan lebih lanjut dalan Standar Operasional Prosedur Kepengurusan FORSAL,
Pedoman Administrasi Kesekretariatan, dan Penjelasan Mekanisme Pengurus FORSAL.
b. Pasal-Pasal tentang Keuangan dan Harta Benda dalam Anggaran Rumah Tangga
dijabarkan lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur Keuangan dan Harta
Benda FORSAL.
MANIFESTO
PUJI SYUKUR KITA HATURKAN
KEPADA TUHAN YANG MAHA KUASA
BAHWA
CITA-CITA TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI TIADA LAIN UNTUK MEWUJUDKAN SOSOK
MAHASISWA YANG BERKARAKTER DAN DAPAT MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN DIMASA MENDATANG
.
BAHWA
WUJUD DARI MAHASISWA YANG DICITA-CITAKAN ITU ADALAH MASYARAKAT KAMPUS YANG
BERIDEOLOGI DAN BEBAS DARI INTIMIDASI SEHINGGA MAHASISWA MEMPUNYAI JATIDIRI DAN
IDEALISME DALAM BERDEMOKRASI, YANG JUGA MENGEJAWANTAHKAN NILAI-NILAI
KONSISTENSI.
BAHWA
UNTUK MEWUJUDKAN NILAI-NILAI DEMOKRASI DIDALAM KAMPUS YANG BERDASAR PADA
PANCASILA DAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI YANG BERAWAL DARI I’TIKAD BAIK KAWAN-KAWAN
YANG SENASIB DAN SEPERJUANGAN DEMI MEWUJUDKAN SOSOK MAHASISWA YANG MEMPUNYAI
KAPABILITAS DAN KREDIBILITAS YANG TINGGI.
MAKA
DENGAN MEMOHON RAHMAT, TAUFIQ, HIDAYAH, DAN INAYAH TUHAN YANG MAHA SEMPURNA,
SERTA DIDORONG OLEH SEMANGAT DAN KEPRIBADIAN YANG LUHUR MAKA DENGAN INI KAMI
MENDEKLARASIKAN ASOSIASI MAHASISWA FORUM SILATURAHMI AKTIVIS INTELEKTUAL (FORSAL).
Surabaya,
20-01-2011
DELARATOR FORSAL
1(...............................................)
|
2(............................................)
|
3(............................................)
|
4(...............................................)
|
5(............................................)
|
6(............................................)
|
7(...............................................)
|
8(............................................)
|
9(.............................................)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar