Powered By Blogger

Kamis, 15 Mei 2014

AD ART FORSAL (FORUM SILATURAHMI AKTIVIS INTELEKTUAL)

ANGGARAN DASAR DANANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM SILATURAHMI AKTIVIS INTELEKTUAL
(FORSAL)

ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM SILATURAHMI AKTIVIS INTELEKTUAL


MUKADIMAH

Salam Revolusi! Puja dan Puji syukur tetap tercurahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan Hidayahnya kita masih dapat berjuang menumpas segala jenis kebiadaban dimuka bumi ini.
Selanjutnya dengan segala daya upaya dan dukungan dari segenap mahasiswa UNESA Asosiasi FORSAL dapat terbentuk dan AD/ART telah dibahas sebagai landasan FORSAL dalam berjuang.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama:
Asosiasi ini bernama Forum Silaturahmi Aktivis Intelektual. Disingkat FORSAL.

Pasal 2
Waktu :
FORSAL didirikan pada tanggal 20-01-2011.

Pasal 3
Kedudukan :
FORSAL berkedudukan di Universitas Negeri Surabaya.

BAB II
ASAS, TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT

Pasal 4
Asas
Asas FORSAL adalah Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 5
Tujuan
Terbinanya aktivis intelektual yang berkarakter demi terwujudnya loyalitas dan totalitas mahasiswa Unesa dengan menjalin silaturrami seluruh civitas akademika.

Pasal 6
Usaha
a.    Menegakkan ideologi mahsiswa.
b.    Menjaga idealisme karakter mahasiswa.
c.    Mengembangkan minat dan bakat mahasiswa.
d.    Menghimpun seluruh potensi mahasiswa.
e.    Meningkatkan profesionalisme kenerja mahasiswa.
f.     Berpegang pada motto “Sebuah harga mati untuk ideologi dan harga diri.”

Pasal 7
Sifat
a.    Independen dan otonomi dalam perencanaan dan pelaksanaan programnya.
b.    Saling menghormati dan menjaga hubungan baik diantara sesama Asosiasi mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan lainnya di lingkungan Universitas Negeri Surabaya.
c.    Terumuskan dalam jargon sebagai berikut ”Loyalitas tanpa batas, totalitas tak terbatas, solidaritas menembus batas.”






BAB III
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN

Pasal 8
Status
FORSAL adalah asosiasi mahasiswa.

Pasal 9
fungsi
FORSAL berfungsi sebagai forum komunikasi aktivis mahasiswa dan organisasi kader.

Pasal l0
Peran
FORSAL berperan sebagi organisasi perjuangan.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 11
a.    Yang dapat menjadi anggota FORSAL adalah mahasiswa yang terdaftar pada Universitas Negeri Surabaya.
b.    Anggota FORSAL terdiri dari :
1.    Anggota biasa
2.    Anggota kehormatan
c.    Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban

BAB V
KEDAULATAN

Pasal 12
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar dan ketentuan lainnya.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Forum Permusyawaratan Anggota yang disebut dengan MUKTAMAR FORSAL.

Pasal 14
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus Asosiasi

Pasal 15
Unsur Pimpinan Forsal terdiri dari Ketua yang disebut Presiden, Wakil ketua yang merangkap Sekretaris yang selanjutnya disebut Sekretaris Jendral, serta Koordinator tiap Fakultas masing-masing 1 Angota dan ditambah beberapa Pengurus dan Komisi-Komisi.


BAB VII
LAMBANG, BENDERA, DAN LAGU

Pasal 16
Lambang FORSAL



Penjelasan dan pengertian lambang
a.    Warna dalam Lambang Forsal hanya ada 2 warna yakni hitam dan putih ini melambangkan bahwa anggota Forsal tidak ada yang abu-abu dalam berjuang.
b.    2 tangan yang berjabat tangan melambangkan bahwa angota Forsal suka perdamaian.
c.    Terdapat tulisan FORSAL yang ditulis dengan huruf kapital stencil merupakan arti bahwa FORSAL berani mebertindak degan dasar dan tujuan yang jelas
d.    Terdapat Tulisan kepanjangan ari FORSAL adalah sebuah identtas dari nama asosiasi.


Pasal 17
Bendera FORSAL












Pasal 18
Lagu FORSAL

MARS FORSAL

Tinggalkan Ayah tinggalkan Ibu
Relakanlah kami berjuang
Di bawah kibaran panji FORSAL
Ayo maju menyerbu

Tidak kembali pulang
Sebelum FORSAL yang menang
Walau keringat terkucur di sekujur badan
Demi FORSAL kami kan berjuang

Maju ayo maju ayo terus maju
Singkirkanlah mereka yang menghadang
Kikis habislah mereka
Demi FORSAL kita yang tercinta

Wahai kalian para aktivis FORSAL
Di mana pun engkau berada
Satukan tekad junjunglah cita cita
Semoga FORSAL tetap jaya


BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 19
Keuangan dan Harta Benda
a.    Keuangan dan harta benda FORSAL dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b.    Keuangan dan harta benda FORSAL diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran, dan sumbangan anggota, sumbangan alumni, dan usaha-usaha lain yang halal yang tidak bertentangan dengan AD/ART

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 20
a.    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada MUKTAMAR FORSAL yang telah berselang satu periode kepengurusan FORSAL (satu tahun sekali).
b.    Pembubaran organisasi hanya dapat di tetapkan di MUKTAMAR FORSAL.

BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN DAN PENGESAHAN

Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORSAL

Pasal 22
Pengesahan Anggaran Dasar FORSAL ditetapkan pada MUKTAMAR I FORSAL di Surabaya, tanggal 20-01-2011




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
FORUM SILATURAHMI AKTIVIS INTELEKTUAL


BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA

Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Mahasiswa Unesa yang telah ditetapkan oleh pengurus FORSAL.

Pasal 2
Anggota Kehormatan
  1. Anggota Kehormatan adalah  Alumni FORSAL.
  2. Anggota Kehormatan adalah orang yang berjasa kepada FORSAL dan/atau dimintai jasanya pada FORSAL.
  3. Mekanisme penetapan Anggota Kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri melalui MUKTAMAR FORSAL.

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 3
  1. Setiap perorangan yang ingin menjadi anggota sebagaimana disebutkan pada pasal 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok dan Aturan/ketentuan FORSAL lainnya kepada Pengurus FORSAL.
b.    Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) maka dinyatakan sebagai anggota biasa.
c.    Mahasiswa yang telah memenuhi syarat (a) dapat mengikuti seluruh kegiatan kepengurusan.

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 4
  1. Masa keanggotaan berakhir :
1.    Masa keanggotaan anggota biasa sejak dinyatakan jadi anggota hingga lulus/sarjana dari Unesa.
2.    Masa keanggotaan anggota kehormatan adalah sejak di tetapkan dan/atau dinyatakan berakahir sejak di tetapkan dalam MUKTAMAR FORSAL.
  1. Anggota yang habis masa keanggotaannya karena :
1.    Telah habis masa keanggotaannya
2.    Meninggal dunia
3.    Atas permintaan sendiri
4.    Diberhentikan atau dipecat

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
Hak Anggota
  1. Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan secara lisan atau tertulis kepada pengurus dan mengikuti kegitan organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  2. Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis.

Pasal 6
Kewajiban Anggota
  1. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik FORSAL.
  2. Setiap anggota berkewajiaban menjalankan tujuan dan usaha FORSAL.
  3. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organiasasi.
  4. Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan FORSAL yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  5. Setiap anggota berkewajjiban menghormati simbol-simbol organisasi.
  6. Setiap anggota berkewajjiban membayar uang pangkal dan iuran anggota.
  7. Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat (f).


BAGIAN V
SANKSI ANGGOTA

Pasal 7
Sanksi Anggota
  1. Sanksi adalah hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar dan/atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
  2. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang di tentukan dan ditetapkan dalam forum yang ditunjuk untuk itu, berazaskan keadilan seluas-luasnya dan terbuka, etika dam moral sesuai norma yang berlaku.

Pasal 8
Skorsing dan Pemecatan
  1. Anggota dapat diskors/dipecat karena:
1.    Bertindak melanggar dan/atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh FORSAL.
2.    Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik FORSAL.
  1. Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
  2. Setiap anggota atau pengurus bisa mengadakan Forum ini setelah mendapat rekomendasi 50% dari seluruh anggota untuk menunjuk forum mengklarifikasi dan memberikan sanksi pada anggota tersangka. Hasil forum harus dipertanggungjawabkan pada MUKTAMAR FORSAL  yang sah.
  3. Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

A. STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I
MUKTAMAR FORSAL

Pasal 9
Status
  1. MUKTAMAR FORSAL  merupakan rapat anggota biasa.
  2. MUKTAMAR FORSAL memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
  3. MUKTAMAR FORSAL diadakan 1 (satu) tahun sekali.
  4. Dalam keadaan luar biasa, MUKTAMAR FORSAL dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat (c)
  5. Dalam keadaan luar biasa, MUKTAMAR FORSAL dapat diselenggarakan atas inisiatif satu anggota biasa dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah Anggota Biasa.

Pasal 10
Kekuasaan/Wewenang
  1. Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus FORSAL.
  2. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan penjabaran  AD/ART. Menetapkan Pedoman Pokok dan peraturan/ketemtuan.
  3. Menetapkan Rencana Setrategis (RENSTRA) dan Pedoman  Kerja pengurus FORSAL (SOP).
  4. Menetapkan Pengurus
  5. Menetapkan dan membahas yang diagendakan oleh anggota biasa di luar agenda tetap diatas. Yang sebelumnya diajukan pada forum pra MUKTAMAR FORSAL untuk diagendakan.

Pasal 11
Tata Tertib
  1. Peserta MUKTAMAR FORSAL terdiri dari Pengurus FORSAL, anggota biasa, anggota kehormatan,
  2. Pengurus FORSAL adalah penanggung jawab penyelenggaraan MUKTAMAR FORSAL. Anggota Biasa adalah peserta utusan. anggota kehormatan merupakan peserta peninjau
  3. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
  4. Pimpinan sidang MUKTAMAR FORSAL dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
  5. MUKTAMAR FORSAL baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan.
  6. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka Rapat Anggota Organisasi diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
  7. Setelah Pengurus FORSAL menyampaikan LPJ di hadapan peserta MUKTAMAR FORSAL dan diterima oleh peserta maka pengurus Teater Sendratasik dinyatakan demisioner.
  8. Jika tidak diterima 1x 24 jam harus menyiapkan dan mengumumkan ke publik umum Berita Acara Jabatan Pengurus Digantung dan mempertanggungjawabkan kekurangan, kesalahan, dan tanggungan kepengurusannya.

BAGIAN II
PRA MUKTAMAR FORSAL

Pasal 12
Status, Wewenang dan Tata Tertib
  1. Pra MUKTAMAR FORSAL merupakan forum yang diadakan sebelum pelaksanaan Forum Permusyawaratan Anggota.
  2. Pra MUKTAMAR FORSAL adalah forum yang dihadiri oleh Pengurus FORSAL,
  3. Pra MUKTAMAR FORSAL berfungsi untuk membahas draft AD/ART dan penjabarannya, draft pedomam pokok dan aturan/ketentuan, draft Pedomam Kerja Pengurus FORSAL, serta sistem dan prosedur pemilihan pengurus FORSAL.
  4. Pra MUKTAMAR FORSAL diadakan bersamaan dengan sidang pleno Pengurus FORSAL.

B. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN IV
PENGURUS FORSAL

Pasal 13
Status
  1. Pengurus FORSAL adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
  2. Masa jabatan Pengurus FORSAL adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus FORSAL demisioner.

Pasal 14
Personalia Pengurus FORSAL
  1. Formasi Pengurus FORSAL sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Koordinator wilayah.
  2. Formasi Pengurus FORSAL disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efesiensi kinerja kepengurusan.
  3. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah MUKTAMAR FORSAL, personalia  Pengurus FORSAL harus sudah dibentuk dan pengurus demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
  4. Dalam hal ketua umum mangkat atau mengundurkan diri, sekretaris jendral pengurus FORSAL secara otomatis menjadi pejabat sementara ketua umum.
  5. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus FORSAL dengan mempertimbangkan hal-hal berikut :
1.    Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus FORSAL.
2.    Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) catur wulan.
3.    Partisipasi yang Bersangkutan dalam program kerja Pengurus FORSAL (diluar bidang yang bersangkutan)

Pasal 15
Tugas dan Wewenang
  1. Menggerakkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
  2. Melaksanakan ketetatapan-ketetapan MUKTAMAR FORSAL.
  3. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan FORSAL kepada seluruh anggota dan aparat FORSAL.
  4. Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus FORSAL setiap catur wulan kegiatan, selama periode berlangsung.
  5. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus FORSAL minimal satu minggu, selama periode berlangsung.
  6. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus FORSAL minimal satu bulan sekali, selama periode berlangsung.
  7. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui MUKTAMAR FORSAL.
  8. Memberikan sanksi dan rehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus, sesuai rekomendasi forum yang ditunjuk untuk itu. Juga dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.
  9. Pengurus FORSAL baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan Pengurus FORSAL demisioner.
  10. Menyelenggarakan MUKTAMAR FORSAL pada akhir periode.

BAB III
ALUMNI FORSAL

Pasal 16
  1. Alumni FORSAL adalah anggota FORSAL yang telah habis masa keanggotaannya.
  2. FORSAL dan Alumni FORSAL memiliki hubungan historis, aspiratif, emosional dan bersifat kekeluargaan.
  3. Alumni FORSAL berkewajban tetap menjaga nama baik FORSAL, meneruskan Tujuan FORSAL di medan perjuangan yang lebih luas, dan membantu FORSAL dalam merealisasikan Usaha-nya.

BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 17
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda
a.    Prinsip halal maksudnya adalah setiap setiap satuan dana yang diperoleh tidak bertentangan dengan nilai-nilai norma yang ada.
b.    Prinsip transparansi maksudnya adlah adanya keterbukaan tentang sumber dana dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan.
c.    Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sumber dana dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
d.    Prinsip efektif maksudnya adalah setiapa satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha Asosiasi mewujudkan tujuan Asosiasi.
e.    Prinsip efisien maksudnya adalh setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
f.     Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
g.    Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus Asosiasi.
h.    Uang pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk Asosiasi FORSAL.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
a.    Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada MUKTAMAR FORSAL.
b.    Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui MUKTAMAR FORSAL yang pada waktu perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan MUKTAMAR FORSAL dan disetujui oleh minimal 50%+1 jumlah peserta yang hadir.
c.    Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada Majelis Perumus dan Konsultasi selambat-lambatnya sebulan sebelum Forum Permusyawaratan Anggota.
d.    Rencana perubahan bisa dari seluruh anggota, sebagaian atau perorangan anggota.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19
a.    Struktur kepemimpinan FORSAL berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar/Anggran Rumah Tangga kepada seluruh anggota FORSAL.
b.    Selain itu setiap anggota FORSAL dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.
c.    Semua Badan/Instansi dan Lembaga-lembaga yang menggunakan nama/atribut FORSAL diatur tersendiri dan ditetapkan oleh MUKTAMAR FORSAL.


Pasal 20
a.    Pasal-Pasal tentang Struktur Kepemimpinan dalam anggaran Rumah Tangga dijabarkan lebih lanjut dalan Standar Operasional Prosedur Kepengurusan FORSAL, Pedoman Administrasi Kesekretariatan, dan Penjelasan Mekanisme Pengurus FORSAL.
b.    Pasal-Pasal tentang Keuangan dan Harta Benda dalam Anggaran Rumah Tangga dijabarkan lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur Keuangan dan Harta Benda FORSAL.



MANIFESTO

PUJI SYUKUR KITA HATURKAN KEPADA TUHAN YANG MAHA KUASA
BAHWA CITA-CITA TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI TIADA LAIN UNTUK MEWUJUDKAN SOSOK MAHASISWA YANG BERKARAKTER DAN DAPAT MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN DIMASA MENDATANG .
BAHWA WUJUD DARI MAHASISWA YANG DICITA-CITAKAN ITU ADALAH MASYARAKAT KAMPUS YANG BERIDEOLOGI DAN BEBAS DARI INTIMIDASI SEHINGGA MAHASISWA MEMPUNYAI JATIDIRI DAN IDEALISME DALAM BERDEMOKRASI, YANG JUGA MENGEJAWANTAHKAN NILAI-NILAI KONSISTENSI.
BAHWA UNTUK MEWUJUDKAN NILAI-NILAI DEMOKRASI DIDALAM KAMPUS YANG BERDASAR PADA PANCASILA DAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI YANG BERAWAL DARI I’TIKAD BAIK KAWAN-KAWAN YANG SENASIB DAN SEPERJUANGAN DEMI MEWUJUDKAN SOSOK MAHASISWA YANG MEMPUNYAI KAPABILITAS DAN KREDIBILITAS YANG TINGGI.
MAKA DENGAN MEMOHON RAHMAT, TAUFIQ, HIDAYAH, DAN INAYAH TUHAN YANG MAHA SEMPURNA, SERTA DIDORONG OLEH SEMANGAT DAN KEPRIBADIAN YANG LUHUR MAKA DENGAN INI KAMI MENDEKLARASIKAN ASOSIASI MAHASISWA FORUM SILATURAHMI AKTIVIS INTELEKTUAL  (FORSAL).
Surabaya, 20-01-2011
DELARATOR FORSAL





1(...............................................)






2(............................................)





3(............................................)






4(...............................................)





5(............................................)






6(............................................)






7(...............................................)






8(............................................)






9(.............................................)