Powered By Blogger

Rabu, 13 Maret 2019

Keterkaitan PKN dengan IPS


Hubungan PKN dan IPS
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49), adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945. Lebih lanjut Somantri (2001:154)mengemukakan bahwa:PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuandasar yang berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

Menurut Branson 1999:4 civic education dalam demokrasi adalah pendidikan untuk mengembangkan dan memperkuat dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government).Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain.Beberapa unsur yang terkait dengan pengembangan PKn, antara lain (Somantri, 2001:158):
1.      Hubungan pengetahuan intraseptif (intraceptive knowledge) dengan pengetahuan ekstraseptif (extraceptive knowledge) atau antara agama dan ilmu. 
2.      Kebudayaan Indonesia dan tujuan pendidikan nasional.
3.      Disiplin ilmu pendidikan, terutama psikologi pendidikan.
4.      Disiplin ilmu-ilmu sosial, khususnya “ide fundamental” Ilmu Kewarganegaraan.
5.      Dokumen negara, khususnya Pancasila, UUD NRI 1945 dan perundangan negara serta sejarah perjuangan bangsa.
6.      Kegiatan dasar manusia.
7.      Pengertian pendidikan IPS

Ketujuh unsur inilah yang akan mempengaruhi pengembangan PKn. Karena pengembangan pendidikan Kewarganegaraan akan mempengaruhi pengertian PKn sebgai salah satu tujuan pendidikan IPS.Sehubungan dengan itu, PKn sebagai salah satu tujuan pendidikan IPS yang menekankan pada nilai-nilai untuk menumbuhkan warga negara yang baik dan patriotik, maka batasan pengertian PKn dapat dirumuskan sebagai berikut (Somantri, 2001:159):  Pendidikan Kewarganegaraan adalah seleksi dan adaptasi dari disiplin ilmu-ilmu sosial, ilmuKewarganegaraan, humaniora, dan kegiatan dasar manusia, yang diorganisasikan dan disajikansecara psikologis dan ilmiah untuk ikut mencapai salah satu tujuan pendidikan IPS.
Beberapa faktor yang lebih menjelaskan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan antara lain(Somantri, 2001:161):
a.       PKn merupakan bagian atau salah satu tujuan pendidikan IPS, yaitu bahan pendidikannya diorganisasikan secara terpadu (intergrated) dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora,dokumen negara, terutama Pancasila, UUD NRI 1945, GBHN, dan perundangan negara, dengantekanan bahan pendidikan pada hubungan warga negara dan bahan pendidikan yang berkenaandengan bela negara. 
b.      PKn adalah seleksi dan adaptasi dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, Pancasila, UUD NRI 1945 dan dokumen negara lainnya yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan.
c.       PKn dikembangkan secara ilmiah dan psikologis baik untuk tingkat jurusan PMPKN FPIPS maupun dikembangkan untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi.
d.      Dalam mengembangkan dan melaksanakan PKn, kita harus berpikir secara integratif, yaitu kesatuan yang utuh dari hubungan antara hubungan pengetahuan intraseptif (agama, nilai-nilai) dengan pengetahuan ekstraseptif (ilmu), kebudayaan Indonesia, tujuan pendidikan nasional,Pancasila, UUD1945, GBHN, filsasat pendidikan, psikologi pendidikan, pengembangan kurikulum disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora, kemudian dibuat program pendidikannya yang terdiri atas unsur: (i) tujuan pendidikan, (ii) bahan pendidikan, (iii) metode pendidikan, (iv)evaluasi.
e.       PKn menitik beratkan pada kemampuan dan ketrampilan berpikir aktif warga negara, terutama generasi muda, dalam menginternalisasikan nilai-nilai warga negara yang baik (goodcitizen)dalam suasana demokratis dalam berbagai masalah kemasyarakatan (civic affairs).
f.       Dalam kepustakan asing PKn sering disebut civic education, yang salah satu batasannya ialah“seluruh kegiatan sekolah, rumah, dan masyarakat yang dapat menumbuhkan demokrasi.

PKn sebagai pendidikan nilai dapat membantu para siswa membantu siswa memilih sistem nilai yang dipilihnya dan mengembangkan aspek afektif yang akan ditampilkan dalam perilakunya.Seperti yang diungkapkan Al-Muchtar dalam Hand Out Strategi Belajar Mengajar (2001:33),mengemukakan bahwa:Pendidikan nilai bertujuan untuk membantu perilaku peserta didik menumbuhkan danmemperkuat sistem nilai dipilihnya untuk dijadikan dasar bagi penampilan perilakunya.Pendidikan nilai bertumpu pada pengembangan sikap (afektif) oleh karena itu berbeda dengan belajar mengajar dengan pendidikan kognitif atau psikomotor. Pendidikan nilai secara formal diIndonesia diberikan pada mata pelajaran PPKn yang merupakan pendidikan nilai Pancasila agar dapat menjadi kepribadian yang fungsional.Jadi, hubungan Kewarganegaraan dengan IPS ialah memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap masyarakat atau lingkungannya melalui pemahaman terhadap nilai-nilai dan mempersiapkan siswa menjadi warga Negara yang baik dalam kehidupannya serta mengembangkan kemampuan siswa menggunakan penalaran dalam mengambil keputusan pada setiap persoalan yang dihadapinya
PKn di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warganegara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan NegaraKesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalahnegara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama, walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar