Hubungan PKN dan IPS
Pendidikan Kewarganegaraan menurut
Depdiknas (2006:49), adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan
warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya
untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil,
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945. Lebih lanjut
Somantri (2001:154)mengemukakan bahwa:PKn merupakan usaha untuk membekali
peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuandasar yang berkenaan dengan
hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan
bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Menurut Branson 1999:4 civic
education dalam demokrasi adalah pendidikan untuk mengembangkan dan
memperkuat dalam atau tentang pemerintahan otonom (self
government).Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif
terlibat dalam pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima
didikte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain.Beberapa unsur yang
terkait dengan pengembangan PKn, antara lain (Somantri, 2001:158):
1. Hubungan
pengetahuan intraseptif (intraceptive knowledge) dengan pengetahuan
ekstraseptif (extraceptive knowledge) atau antara agama dan ilmu.
2. Kebudayaan
Indonesia dan tujuan pendidikan nasional.
3. Disiplin
ilmu pendidikan, terutama psikologi pendidikan.
4. Disiplin
ilmu-ilmu sosial, khususnya “ide fundamental” Ilmu Kewarganegaraan.
5. Dokumen
negara, khususnya Pancasila, UUD NRI 1945 dan perundangan negara serta
sejarah perjuangan bangsa.
6. Kegiatan
dasar manusia.
7. Pengertian
pendidikan IPS
Ketujuh unsur inilah yang akan
mempengaruhi pengembangan PKn. Karena pengembangan pendidikan
Kewarganegaraan akan mempengaruhi pengertian PKn sebgai salah satu
tujuan pendidikan IPS.Sehubungan dengan itu, PKn sebagai salah satu tujuan
pendidikan IPS yang menekankan pada nilai-nilai untuk menumbuhkan warga negara
yang baik dan patriotik, maka batasan pengertian PKn dapat dirumuskan sebagai
berikut (Somantri, 2001:159): Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seleksi dan adaptasi dari disiplin ilmu-ilmu sosial,
ilmuKewarganegaraan, humaniora, dan kegiatan dasar manusia, yang
diorganisasikan dan disajikansecara psikologis dan ilmiah untuk ikut mencapai
salah satu tujuan pendidikan IPS.
Beberapa faktor yang lebih
menjelaskan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan antara lain(Somantri,
2001:161):
a. PKn
merupakan bagian atau salah satu tujuan pendidikan IPS, yaitu bahan
pendidikannya diorganisasikan secara terpadu (intergrated) dari berbagai
disiplin ilmu sosial, humaniora,dokumen negara, terutama Pancasila, UUD NRI
1945, GBHN, dan perundangan negara, dengantekanan bahan pendidikan pada
hubungan warga negara dan bahan pendidikan yang berkenaandengan bela
negara.
b. PKn adalah
seleksi dan adaptasi dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, Pancasila,
UUD NRI 1945 dan dokumen negara lainnya yang diorganisasikan dan disajikan
secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan.
c. PKn
dikembangkan secara ilmiah dan psikologis baik untuk tingkat jurusan PMPKN
FPIPS maupun dikembangkan untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah serta
perguruan tinggi.
d. Dalam
mengembangkan dan melaksanakan PKn, kita harus berpikir secara integratif,
yaitu kesatuan yang utuh dari hubungan antara hubungan pengetahuan intraseptif
(agama, nilai-nilai) dengan pengetahuan ekstraseptif (ilmu), kebudayaan
Indonesia, tujuan pendidikan nasional,Pancasila, UUD1945, GBHN, filsasat
pendidikan, psikologi pendidikan, pengembangan kurikulum disiplin ilmu-ilmu
sosial dan humaniora, kemudian dibuat program pendidikannya yang terdiri atas
unsur: (i) tujuan pendidikan, (ii) bahan pendidikan, (iii) metode pendidikan,
(iv)evaluasi.
e. PKn menitik beratkan
pada kemampuan dan ketrampilan berpikir aktif warga negara, terutama generasi
muda, dalam menginternalisasikan nilai-nilai warga negara yang baik
(goodcitizen)dalam suasana demokratis dalam berbagai masalah kemasyarakatan
(civic affairs).
f. Dalam
kepustakan asing PKn sering disebut civic education, yang salah satu batasannya
ialah“seluruh kegiatan sekolah, rumah, dan masyarakat yang dapat menumbuhkan
demokrasi.
PKn sebagai pendidikan nilai dapat
membantu para siswa membantu siswa memilih sistem nilai yang dipilihnya dan
mengembangkan aspek afektif yang akan ditampilkan dalam perilakunya.Seperti
yang diungkapkan Al-Muchtar dalam Hand Out Strategi Belajar Mengajar
(2001:33),mengemukakan bahwa:Pendidikan nilai bertujuan untuk membantu perilaku
peserta didik menumbuhkan danmemperkuat sistem nilai dipilihnya untuk dijadikan
dasar bagi penampilan perilakunya.Pendidikan nilai bertumpu pada pengembangan
sikap (afektif) oleh karena itu berbeda dengan belajar mengajar dengan
pendidikan kognitif atau psikomotor. Pendidikan nilai secara formal diIndonesia
diberikan pada mata pelajaran PPKn yang merupakan pendidikan nilai Pancasila
agar dapat menjadi kepribadian yang fungsional.Jadi, hubungan
Kewarganegaraan dengan IPS ialah memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap masyarakat
atau lingkungannya melalui pemahaman terhadap nilai-nilai dan mempersiapkan siswa
menjadi warga Negara yang baik dalam kehidupannya serta mengembangkan kemampuan
siswa menggunakan penalaran dalam mengambil keputusan pada setiap persoalan
yang dihadapinya
PKn di Indonesia diharapkan dapat
mempersiapkan peserta didik menjadi warganegara
yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan NegaraKesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat negara
kesatuan Republik Indonesia adalahnegara
kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau
nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama,
walaupun warga masyarakat tersebut
berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar