Powered By Blogger

Jumat, 06 Desember 2013

BULLYING PADA SISWA




“Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”
(UU PA No.23 Tahun 2002 pasal 54)
Berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Anak pada tahun 2007 tentang tempat terjadinya bullying, terdapat 226 kasus atau 54,20% bullying terdapat di sekolah sedangkan 191 kasus atau 45,80% terjadi di luar sekolah. Kemudian, hal ini didukung juga oleh bentuk bullying yang terjadi, kekerasan fisik sebesar 89 kasus atau 21,34%, kekerasan seksual sebesar 118 kasus atau 28,30% dan kekerasan psikis sebesar 210 kasus atau 50,36%.
Pada Juli 2013 siswi SMK 1 Pandak Bantul meninggal saat mengikuti kegiatan MOS, Panitia MOS SMK 1 Pandak Bantul, Deni Dion, mengatakan Anindya jatuh pingsan disela kegiatan baris-berbaris dalam penutupan MOS pada Jumat (19/7). Saat itu Anindya mendapatkan hukuman karena tidak mengenakan kaos olahraga. "Ada sebanyak 20 siswa yang melanggar peraturan MOS, dan semuanya dihukum 'squat jump' sepuluh kali. Tetapi dia tidak kuat sampai sepuluh kali, kemudian balik lagi ke barisan," katanya. Hanya saja, kata Deni, pihaknya tidak menduga jika hukuman tersebut mengakibatkan siswa kelelahan serta jatuh pingsan dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Contoh diatas adalah salah satu dampak terjadinya bullying disekolah, dampak lain akibat bullying adalah stres atau depresi, berkurangnya kepercayaan diri, pendiam, menurunnya nilai akademik, merasa terkucilkan dalam pergaulan, menjadi beban pikiran atau bahkan mencoba untuk bunuh diri. Sebagai catatan kejadian bullying tidak hanya terjadi antar sesama siswa, senior-junior, tapi juga biasa terjadi guru-siswa. Dalam hal ini biasanya siswa merasa dipermalukan dihadapan teman-temannya ataupun dihadapan guru-gurunya karena berulang kali mendapat pemanggilan kepala sekolah, guru, ataupun pegawai tata usaha jika siswa tersebut menunggak iuran sekolah. Dalam kasus lain menjadi hal yang tidak mungkin apabila korban bully akan menjadi pelaku bully pada anak lain untuk merasa puas dan membalaskan dendam.
Bullying adalah perilaku agresi atau manipulasi yang dapat berupa kekerasan fisik, verbal, atau psikologis; dengan sengaja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang merasa kuat atau berkuasa dengan tujuan menyakiti atau merugikan seseorang atau sekelompok orang yang merasa tidak berdaya (Olweus, 1997; Rigby, 1997; Sulivan, 2001; Crick dan Beigbee, 1998;Duncan, 1999; Ma, Stein, dan Mah, 2001; Sullivan, Mark, dan Sullivan, 2005; dalam Trevi, 2010).  Bullying adalah tindakan verbal atau fisik yang dimaksudkan untuk mengganggu orang lain yang lebih lemah (Nansel dkk, 2001 dalam Trevi, 2010).
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan Bullying adalah perilaku agresi yang dapat berupa kekerasan fisik, verbal, ataupun psikologis, biasanya dilakukan secara berulang-ulang dari seseorang atau sekelompok orang yang lebih senior, lebih kuat, lebih besar terhadap seseorang atau sekelompok orang yang lebih junior, lebih lemah, lebih kecil, dan perilaku ini menyebabkan seseorang atau sekelompok orang yang di bully merasa menderita baik secara fisik, maupun psikis.

Ø  Bentuk Bullying
Menurut siaran pers yang diterima detikcom dari aktivis Yayasan Semai Jiwa Amini (Sejiwa), Diena Haryana, Sabtu (28/4/2007), bullying terbagi menjadi tiga. Pertama, fisik, seperti  memukul, menampar, dan memalak atau meminta dengan paksa apa yang bukan miliknya. Kedua, verbal, seperti memaki, menggosip, dan mengejek. Ketiga, psikologis, seperti mengintimidasi, mengucilkan, mengabaikan, dan mendiskriminasikan (dalam Trevi, 2010).
Riauskina, Djuwita, dan Soesetio (2005, dalam Trevi, 2010) mengelompokkan perilaku Bullying ke dalam 5 kategori, yakni :
1)        Kontak fisik langsung (memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang-barang yang dimiliki orang lain),
2)        Kontak verbal langsung (mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put-downs), mencela/ mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip),
3)        Perilaku non-verbal langsung (melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam; biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal).
4)        Perilaku non-verbal tidak langsung (mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja me-ngucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng),
5)        Pelecehan seksual (kadang dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal).

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar