Powered By Blogger

Selasa, 01 Juli 2014

PENDIDIKAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PERKEMBANGAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

” Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus “
(pasal  5 ayat 2 UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003)

Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan anak dengan karakteristik yang berbeda dengan anak pada umumnya, mereka memiliki ketunaan yang spesial sehingga memerlukan penanganan khusus untuk dapat bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Selain masalah dengan ketunaan yang dimiliki anak berkebutuhan khusus juga mempunyai masalah dimana lingkungan sekitar belum tentu mau menerima kehadirannya secara penuh. Thompson dkk. (2004) menyatakan bahwa pandangan atau penilain negatif dari lingkungan terhadap ABK dan keluarganya merupakan tantangan terbesar selain kecacatan yang disandang oleh ABK itu sendiri dan dampaknya dapat dirasakan langsung oleh yang bersangkutan beserta keluarganya.
Anak berkebutuhan khusus (ABK)  dahulu kita kenal dengan istilah anak luar Biasa (ALB) seiring berkembangnya zaman istilah ABK dianggap lebih cocok digunakan sebagai penyebutan anak dengan jenis ketunaan tertentu, kita juga harus memahami bagaimana ABK sebenarnya mampu melakukan apa yang dilakukan oleh anak normal pada umumnya akan tetapi mereka membutuhkan penanganan khusus untuk mengembangkannya.
Dari kompleknya masalah yang dialami oleh anak berkebutuhan khusus maka diperlukan sebuah konsep untuk meningkatkan perkembangan anak, lahirnya konsep Sekolah Luar Biasa (SLB)/Sekolah Khusus tiada lain adalah untuk mengembangkan potensi anak agar lebih mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan menjawab tantangan zaman. Pasal 5 ayat 2 UU SISDIKNAS No.20 Tahun 2003 adalah salah satu landasan yuridis untuk mengembangkan potensi anak berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan.
Pendidikan dianggap senjata paling ampuh untuk mengatasi permasalahan dan penanganan anak berkebutuhan khusus, baik pendidikan formal, non formal, maupun informal. Setelah konsep SLB/sekolah khusus berjalan, dalam beberapa tahun belakangan ini makin marak muncul lagi bentuk sekolah yang mampu menampung dan mewadahi potensi yang dimiliki anak berkebutuhan khusus, bentuk sekolah yang diaksud ialah sekolah inklusi dimana konsep sekolah inklusi ialah anak berkebutuhan khusus digabungkan menjadi satu dengan anak pada umumnya namun tetap dilakukan pendampingan khusus dalam menerima setiap pelajaran dan sosialnya.
Pendidikan inklusi dianggap lebih mampu mengembangkan potensi anak dikarenakan anak berkebutuhan khusus akan lebih mempunyai intensitas dalam bersosialisasi dengan anak pada umumnya baik dirumah maupun disekolah, baik dikelas maupun diluar kelas. Hal ini akan berdampak baik pada pola pemikiran anak normal dalam melihat anak berkebutuhan khusus karena sudah terbiasa bersosialisasi dengan anak berkebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus pun juga lebih mempunyai kepercayaan diri jika masyarakat dan lingkungan sekitar dapat menerima kehadirannya dengan baik.
Pendidikan dianggap mampu untuk meningkatkan perkembangan anak berkebutuhan khusus jika pendidikan bertujuan tidak sekedar proses alih budaya atau alih ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi juga sekaligus sebagai proses alih nilai (transfer of value). Artinya bahwa Pendidikan, di samping proses pertalian dan transmisi pengetahuan, juga berkenaan dengan proses perkembangan dan pembentukan kepribadian atau karakter masyarakat. Ketika dua proses ini sudah terlalui maka potensi dan perkembangan anak berkebutuhan khusus sudah mampu dan benar-benar dapat ditingkatkan melalui pendidikan.
Melalui pendidikan anak berkebutuhan khusus akan lebih mampu untuk diupayakan perkembangannya, anak akan lebih mudah dikontrol perilakunya. Pada akhirnya pendidikan baik formal, informal maupun non formal akan dapat meningkat perkembangan anak berkebutuhan khusus tidak hanya dari segi kognitif akan tetapi segi afektif dan psikomotor juga akan ikut mengiringi perkembangannya.