” Warga negara yang memiliki
kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus “
(pasal 5
ayat 2 UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003)
Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan anak dengan karakteristik yang berbeda
dengan anak pada umumnya, mereka memiliki ketunaan yang spesial sehingga
memerlukan penanganan khusus untuk dapat bersosialisasi dengan masyarakat
sekitar. Selain masalah dengan ketunaan yang dimiliki anak berkebutuhan khusus
juga mempunyai masalah dimana lingkungan sekitar belum tentu mau menerima
kehadirannya secara penuh. Thompson dkk. (2004) menyatakan bahwa pandangan atau
penilain negatif dari lingkungan terhadap ABK dan keluarganya merupakan
tantangan terbesar selain kecacatan yang disandang oleh ABK itu sendiri dan
dampaknya dapat dirasakan langsung oleh yang bersangkutan beserta keluarganya.
Anak
berkebutuhan khusus (ABK) dahulu kita
kenal dengan istilah anak luar Biasa (ALB) seiring berkembangnya zaman istilah
ABK dianggap lebih cocok digunakan sebagai penyebutan anak dengan jenis
ketunaan tertentu, kita juga harus memahami bagaimana ABK sebenarnya mampu
melakukan apa yang dilakukan oleh anak normal pada umumnya akan tetapi mereka
membutuhkan penanganan khusus untuk mengembangkannya.
Dari
kompleknya masalah yang dialami oleh anak berkebutuhan khusus maka diperlukan
sebuah konsep untuk meningkatkan perkembangan anak, lahirnya konsep Sekolah Luar
Biasa (SLB)/Sekolah Khusus tiada lain adalah untuk mengembangkan potensi anak agar
lebih mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan menjawab tantangan zaman. Pasal
5 ayat 2 UU SISDIKNAS No.20 Tahun 2003 adalah salah satu landasan yuridis untuk
mengembangkan potensi anak berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan.
Pendidikan
dianggap senjata paling ampuh untuk mengatasi permasalahan dan penanganan anak
berkebutuhan khusus, baik pendidikan formal, non formal, maupun informal. Setelah
konsep SLB/sekolah khusus berjalan, dalam beberapa tahun belakangan ini makin
marak muncul lagi bentuk sekolah yang mampu menampung dan mewadahi potensi yang
dimiliki anak berkebutuhan khusus, bentuk sekolah yang diaksud ialah sekolah
inklusi dimana konsep sekolah inklusi ialah anak berkebutuhan khusus digabungkan
menjadi satu dengan anak pada umumnya namun tetap dilakukan pendampingan khusus
dalam menerima setiap pelajaran dan sosialnya.
Pendidikan
inklusi dianggap lebih mampu mengembangkan potensi anak dikarenakan anak berkebutuhan
khusus akan lebih mempunyai intensitas dalam bersosialisasi dengan anak pada
umumnya baik dirumah maupun disekolah, baik dikelas maupun diluar kelas. Hal ini
akan berdampak baik pada pola pemikiran anak normal dalam melihat anak
berkebutuhan khusus karena sudah terbiasa bersosialisasi dengan anak
berkebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus pun juga lebih mempunyai kepercayaan
diri jika masyarakat dan lingkungan sekitar dapat menerima kehadirannya dengan
baik.
Pendidikan
dianggap mampu untuk meningkatkan perkembangan anak berkebutuhan khusus jika pendidikan
bertujuan tidak sekedar proses alih budaya atau alih ilmu pengetahuan (transfer
of knowledge), tetapi juga sekaligus sebagai proses alih nilai (transfer
of value). Artinya bahwa Pendidikan, di samping proses pertalian dan
transmisi pengetahuan, juga berkenaan dengan proses perkembangan dan
pembentukan kepribadian atau karakter masyarakat. Ketika dua proses ini sudah
terlalui maka potensi dan perkembangan anak berkebutuhan khusus sudah mampu dan
benar-benar dapat ditingkatkan melalui pendidikan.
Melalui pendidikan anak berkebutuhan khusus akan lebih mampu untuk diupayakan perkembangannya, anak akan lebih mudah dikontrol perilakunya. Pada akhirnya pendidikan baik formal, informal maupun non formal akan dapat meningkat perkembangan anak berkebutuhan khusus tidak hanya dari segi kognitif akan tetapi segi afektif dan psikomotor juga akan ikut mengiringi perkembangannya.
Melalui pendidikan anak berkebutuhan khusus akan lebih mampu untuk diupayakan perkembangannya, anak akan lebih mudah dikontrol perilakunya. Pada akhirnya pendidikan baik formal, informal maupun non formal akan dapat meningkat perkembangan anak berkebutuhan khusus tidak hanya dari segi kognitif akan tetapi segi afektif dan psikomotor juga akan ikut mengiringi perkembangannya.