1. Pendidik
Pendidik ialah orang yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik.
Peserta didik mengalami pendidikannya dalam tiga lingkungan yaitu lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Sebab itu yang
bertanggung jawab terhadap pendidikan ialah orang tua, guru, pemimpin, program
pembelajaran, latihan dan masyarakat/organisasi.
Pendidik merupakan salah satu
komponen penting dalam proses pendidikan, dipundaknya terletak tanggung jawab
yang besar dalam upaya mengantarkan peserta didik kearah tujuan pendidikan yang
dicitakan. Secara umum, pendidik adalah mereka yang memiliki tanggung jawab mendidik.
Mereka adalah manusia dewasa yang karena hak dan kewajibannya melaksanakan
proses pendidikan.
Toto Suharto Mengutip dari pendapat
Muraini dan Abdul Majid dalam bukunya mengemukakan tiga fungsi pendidik. Yaitu
:
1.
Fungsi Instruksional yang bertugas melaksanakan
pengajaran.
2.
Fungsi Edukasional yang bertugas mendidik peserta
didik agar mencapai tujuan pendidikan.
3.
Fungsi Managerial yang bertugas memimpin dan mengelola
pendidikan.
2. Peserta
Didik
Peserta
didik adalah komponen masukan dalam
sistem pendidikan, yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan, sehingga
menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Sebagai suatu komponen pendidikan, siswa dapat ditinjau dari berbagai
pendekatan, antara lain: pendekatan social, pendekatan psikologis, dan
pendekatan edukatif/pedagogis
Faktor anak didik adalah merupakan
salah satu faktor pendidikan yang paling penting karena tanpa adanya faktor
tersebut, maka pendidikan tidak akan berlangsung. Oleh karena itu faktor anak
didik tidak dapat digantikan oleh faktor yang lain.
Cirri khas peserta didik yang perlu dipahami oleh
pendidik ialah :
a. Individu
yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas, sehingga merupakan insan yang
unik.
b. Individu
yang sedang berkembang.
c. Individu
yang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi.
d. Individu
yang memiliki kemampuan untuk mandiri.
Dalam paradigma pendidikan, peserta
didik merupakan sesuatu yang belum dewasa dan memiliki sejumlah potensi dasar (fitrah)
yang perlu dikembangkan. Oleh karena itu, ia senantiasa memerlukan bimbingan
arahan pendidik agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal dan
membimbingnya menuju kedewasaan.
3. Kurikulum
Kurikulum
adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh
suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan
diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.
Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut
serta kebutuhan lapangan kerja.
Dalam konteks pendidikan nasional, secara formal
kurikulum lebih diartikan sebagai suatu rencana atau dokumen tertulis. Hal ini
bisa dilihat dari pengertian kurikulum sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, yang berbunyi bahwa
“kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
Soemanto (1982) mengemukakan ada 4
komponen kurikulum, yaitu: (1) Objective
(tujuan); (2) Knowledges (isi atau
materi); (3) School learning experiences
(interaksi belajar mengajar di sekolah) dan; (4) Evaluation (penilaian). Pendapat tersebut diikuti oleh Nasution
(1988), Fuaduddin dan Karya (1992), serta Nana Sudjana (1991: 21). Walaupun
istilah komponen yang dikemukakan berbeda, namun pada intinya sama yakni: (1)
Tujuan; (2) Isi dan struktur kurikulum; (3) Strategi pelaksanaan PBM (Proses
Belajar Mengajar), dan: (4) Evaluasi.
4. METODE
Metode pembelajaran dapat diartikan
sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun
dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Terdapat beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan untuk
mengimplementasikan strategi pembelajaran, diantaranya: (1) ceramah; (2)
demonstrasi; (3) diskusi; (4) simulasi; (5) laboratorium; (6) pengalaman
lapangan; (7) brainstorming; (8) debat, (9) simposium, dan sebagainya.
Menurut Nana Sudjana (2005: 76) metode pembelajaran adalah, “Metode
pembelajaran ialah cara yang dipergunakan guru dalam mengadakan hubungan dengan
siswa pada saat berlangsungnya pengajaran”. Sedangkan M. Sobri Sutikno (2009: 88) menyatakan, “Metode pembelajaran
adalah cara-cara menyajikan materi pelajaran yang dilakukan oleh pendidik agar
terjadi proses pembelajaran pada diri siswa dalam upaya untuk mencapai tujuan”.
Berdasarkan definisi / pengertian
metode pembelajaran yang dikemukakan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
metode pembelajaran merupakan suatu cara atau strategi yang dilakukan oleh
seorang guru agar terjadi proses belajar pada diri siswa untuk mencapai tujuan.
Benny A. Pribadi (2009: 11) menyatakan, “tujuan proses pembelajaran adalah agar
siswa dapat mencapai kompetensi seperti yang diharapkan. Untuk mencapai tujuan
proses pembelajaran perlu dirancang secara sistematik dan sistemik”. Banyak
metode yang digunakan seorang guru dalam pembelajaran passing bawah bolavoli,
antara lain dengan menggunakan metode pembelajaran inovatif dan konvensional.
5. HASIL AKHIR
Hasil akhir merupakan komponen
terakhir dalam proses pembelajaran dalam dunia pendidikan, dari hasil akhir
dapat diketahui keberhasilan dari tujuan pendidikan itu sendiri. Di sekolah
siswa seharusnya sudah terbiasa dengan penilaian hasil belajar yang dilakukan
oleh pendidik (guru) dan sekolah. Hal ini karena diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 63 ayat (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester,ulangan
akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian hasil belajar oleh
pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan
penyusunan laporan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar
untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga,dan kesehatan
merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.