Powered By Blogger

Senin, 24 September 2012

CARUT MARUT SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI INDONESIA

Pada saat ini, Pendidikan Profesi Guru (PPG) sedang menjadi perdebatan. Kebijakan Mendikbud itu dianggap ngawur oleh banyak kalangan, terutama para pemerhati bidang pendidikan, guru, mahasiswa dan masyarakat. Tidak heran, karena dalam kebijakan tersebut, tersurat bahwa profesi guru terbuka bagi semua lulusan program studi (prodi), kependidikan maupun non kependidikan, asal yang bersangkutan lulus PPG. Aturan ini dinilai sangat tidak adil bagi lulusan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Empat tahun proses yang mereka lalui selama pendidikan di LPTK, seperti tidak ada artinya, karena disandingkan dengan lulusan non-LPTK yang juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG. Baik dari lulusan LPTK maupun non-LPTK, sama-sama harus menempuh PPG selama 1 atau 2 semester (bergantung prodi PPG yang menjadi pilihanya), bila mereka ingin menjadi guru. Diantara persyaratan yang akan diterapkan tahun depan adalah dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). "Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan, red)," tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh. Selain itu, para sarjana FKIP ini nantinya juga bakal bersaing secara terbuka dengan sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk PPG. Misalnya untuk menjadi guru matematika, para sarjana FKIP ini akan bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Begitu pula untuk guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE). Mahasiswa IKIP/LPTK tidak akan diberi kewenangan mengajar bila tdk ikut PPG? Dan karena PPG ada kuotanya sedangkan yg tidak tertampung harus dikemanakan? Apakah dibiarkan menganggur?? Guru profesional merupakan guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui pendidikan profesi guru. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Sesuai pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun  2009 tentang Pendidikan Profesi Guru disebutkan bahwa program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajab) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan, sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kalau memang seperti itu Dikti juga harus fair untuk membuat rekomendasi agar industri/perusahaan tidak membeda2kan alumni LPTK dan alumni PT umum dengan melakukan koordinasi lintas sektoral. "Sekarang apakah ada perbedaan antara matematika UPI (mewakili FKIP, red) dengan ITB (mewakili FMIPA, red)," terang Nuh. Dia mengatakan, posisi guru memang idealnya dihuni para sarjana FKIP. Tetapi jika kemampuan sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu tidak bisa dipaksakan mengajar. UU mengemanahkan PPG sebagai program evaluasi dan peningkatan kualitas tenaga kependidikan. Beda kasusnya jika PPG dijadikan sebagai peningkatan mutu guru. Dari proses dan kurikulumnya, PPG didesain untuk meningkatkan kompetensi guru. Ini artinya PPG merupakan lembaga untuk meningkatkan kompetensi guru. bukan kompetensi calon guru. Pada saat ini, Dikti juga meluncurkan program yang lain, yaitu SM-3T (Sarjana mendidik di Daerah Terdepan, tertinggal, dan Terluar), program S1 KKT (S1 Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan), program PPGT (Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi), dan beberapa program yang lain. Program yang diluncurkan menjelang penghujung tahun. Konon, karena dana yang digunakan adalah dana APBN-P, sehingga kepastian cairnya selalu menjelang tahun anggaran tutup. Maka hampir semua LPTK yang ‘ketiban sampur’ untuk melaksanakan program itu benar-benar ‘kepontal-pontal’. Hanya beberapa LPTK yang akhirnya bisa melaksanakan PPG Daljab, dengan menarik lebih dulu biaya pendidikan dari peserta PPG, dan biaya itu dijanjikan akan dikembalikan bila beasiswa dari Dikti telah cair. Namun di sisi lain, kebijakan yang memungkinkan peserta PPG bisa berasal dari sarjana nonpendidikan, seolah bertentangan dengan upaya ‘pemuliaan’ guru itu sendiri. Memang ada perbedaan persyaratan antara sarjana pendidikan dan nonpendidikan dalam mengikuti PPG Prajab. Sarjana nonpendidikan harus menempuh matrikulasi bidang kependidikan setelah lulus seleksi PPG, seolah – olah untuk menjadi guru lulusan non LPTK bias dengan iseng-iseng toh kalau lolos baru ikut martikulasi beda halnya kalau ikut martikulasi dulu baru ikut tes masuk PPG mereka minimal sudah ada niat untuk menjadi guru. Selebihnya sama. Kurikulum, masa pendidikan, proses pendidikan, dan sebagainya, tidak ada perbedaan.  PERTANYAANNYA: bagaimana mungkin proses panjang selama sekitar delapan semester menempuh pendidikan dengan kultur di LPTK disejajarkan hanya dengan paling lama  satu semester kegiatan matrikulasi? Bukankah proses membentuk kompetensi guru yang profesional sesuai amanat UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 dan UU no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu memerlukan waktu yang panjang, dan oleh sebab itu sudah harus dimulai sejak awal semester dalam delapan semester tersebut? Tidak sekedar lulus beberapa matakuliah matrikulasi dan bisa melakukan praktek mengajar secara instan?  Lantas apa gunanya LPTK bila pada akhirnya siapa pun bisa menjadi guru, hanya dengan menempuh pendidikan profesi selama satu atau dua semester? Dalam Naskah Akademik PPG sendiri dinyatakan, kompetensi guru merupakan sesuatu yang utuh, sehingga proses pembentukannya tidak bisa dilakukan secara instan, karena guru merupakan profesi yang akan menghadapi individu-individu, yakni pribadi unik yang mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang. Tuntutan untuk menghasilkan guru yang profesional mengharuskan LPTK penyelenggara memiliki visi yang jelas dengan dilandasi prinsip good governance dan memiliki kapasitas yang menjamin keprofesionalan lulusannya. Dengan demikian, kualitas input menjadi sangat penting untuk menegakkan prinsip good governance, selain kualitas SDM, sarana prasarana, dan sebagainya. Namun dengan kebijakan terkait dengan input PPG seperti saat ini, mungkinkah? Sumber dari permasalahan ini adalah adanya pasal Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yakni pasal 9 yang berbunyi  Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.” maka dari itu pasal tersebut harus dirubah / judicial review di Mahkamah Konstitusi agar tidak menjadi “keran sumber” adanya lulusan selain kependidikan yang berhak mengikuti PPG / menjadi guru.